Contoh Kasus Fraud
Auditing Perusahaan
Fraud, dalam banyak jenis dan
modus, sudah menjadi permasalahan klasik di dalam aktivitas bisnis, sejak
dahulu kala hingga kini.
Fraud adalah tindakan curang,
yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri-sendiri/kelompok
ATAU merugikan pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi)
Contoh Kasus Fraud
PT. KIMIA FARMA
PT Kimia Farma merupakan salah
satu dari produsen obat-obatan milik pemerintah yang ada di Indonesia. Pada audit
tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih
yaitu sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta
& Mustofa(HTM).
Namun, Kementrian BUMN dan
BAPEPAM menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur
rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan
Kimia Farma 2001 disajikan kembali dan hasilnya telah ditemukan kesalahan yang
cukup mendasar.
Pada laporan keuangan yang baru,
keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah
sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang telah dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa
overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa
overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar
Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated
penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Diduga upaya penggelembungan dana yang
dilakukan oleh pihak direksi Kimia Farma, dilakukan untuk menarik para investor
untuk menanamkan modalnya kepada PT. Kimia Farma.
Kesalahan penyajian yang
berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga
persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya,
menerbitkan dua buah daftar harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 Februari2002.
Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan
dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember
2001.
Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan
penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT
Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu
manajemen melakukan kecurangan tersebut. Sebagai akibat dari kejadiannya, ini
maka PT Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia
Farma terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma
didenda sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM
tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi
adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah
menjalankan audit sesuai SPAP.
Analisis : Dalam menjalankan
kegiatan ini sebaiknya pihak dari Kimia Farma tidak melakukan penggelembungan
dana hanya untuk menarik minatnya para investor untuk menanamkan modal. Cara ini
dianggap juga sebagai tindakan korupsi karna telah menggelembungkan dana yang
seharusnya tidak terdapat dalam Laporan keuangan. Kesalahan dalam laporan
keuangan ini disebabakan karna dalam kesalahan penyajian juga yang dalam
mengikuti standar audit yang berlaku namun KAP yang terdapat dalam pihak
tersebut sudah gagal dalam melakukan audit dan terjadilah Fraud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar