Rabu, 31 Oktober 2012

sulitnya perkembangan koperasi di Indonesia

PENYEBAB BELUM BERKEMBANGNYA KOPERASI DI INDONESIA
    Koperasi merupakan Badan Usaha bersama yang bertujuan kepada prinsip ekonomi Kerakyatan berasaskan Kekeluargaan. Banyak pilihan yang dimiliki oleh koperasi. Contohnya seperti : Efisiensi biaya serta menjadikan koperasi sebagai Badan Usaha yang prosepktif di Indonesia. Tetapi, ada sebuah fenomena yang cukup dilematis mengenai Koperasi di Indonesia, ternyata koperasi di Indonesia sulit berkembang. Koperasi bagai mati suri selama  15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia berhenti di tempat bahkan mengalami kemunduran.
     Berbagai macam paket bantuan telah di kucurkan oleh Pemerintah demi berjalannya badan usaha ini. Seperti program Kkop, Permodalan Nasional Madani (PNM), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Ketahanan Pangan(KKP) telah dikucurkan demi terselenggaranya badan usaha ini. Namun pada kenyataannya Koperasi masih saja dengan stigma ekonomi merjinal.


Secara umum terdapat 2 permasalahan yang di hadapi oleh Koperasi di Indonesia:
1)    Permasalahan Internal         :
    Usia kepengurusan  anggota koperasi yang lanjut menyebabkan terbatasnya kapasitas
    Tidak adanya kepercayaan yang dapat menyebabkan kesulitan dalam mempercayainnya kembali
    Kegiatan administrasi  yang  belum memenuhi standart sehingga penyediaan data dalam mengambil keputusan kurang lengkap begitu juga dengan data statistik yang kurang memenuhi kebutuhan.
    Kurangnya rasa solidaritas antar anggota sehingga menyebabkan banyak pihak anggota lain yang berhutang kepada koperasi
    Kepengurusan anggota koperasi juga sebagai “Tokoh Masyarakat”  sehingga menimbulkan kurangnya kesadaran akan perubahan-perubahan lingkungan
   
2)    Permasalahan Eksternal        :
    Banyaknya persaingan dari badan usaha lain yang secara bebas memasuki badan usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
    Tanggapan masyarakat tentang  kegagalan koperasi dimasa lalu sehingga menimbulkan ketidakkepercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi
    Tingkat harga yang selalu naik sehingga pendapatan penjualan yang tidak dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan usaha yang akhirnya usaha tersebut “gulung tikar”.


Hal-hal yang dapat menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi Indonesia antara lain :
•    Kurangnya Sosialisasi dan Promosi kepada masyarakat
Promosi disini sangat berperan penting sebagai pengetahuan masyarakat. Melalui banyak cara pemerintah mempromosikan tentang pentingnya Koperasi Indonesia. Tetapi sosialisasi disini tidak di indahkan oleh masyarakat. Memang benar cara sosialisasi melalui media massa lebih efektif , tetapi alangkah efektifnya jika cara sosialisasi ini langsung terjun ke masyarakat agar penyampaian lebih mudah dipahami. Dalam masalah promosi barang yang dijual dikoperasi mengalami kendala seperti kurangnya promo yang di tawarkan dan kurang kreatifitasnya  koperasi untuk mempromosikan barang sehingga kurang minatnya masyarakat untuk turut serta dalam koperasi.

•    Kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah
Masyarakat masih sulit untuk  sadar akan pentingnya koperasi terutama anak-anak muda. Lemahnya kebiasaan disebabkan kurang menariknya koperasi di Indonesia untuk dijadikan usaha bersama. Selain itu juga kaum muda-mudi lebih suka menghabiskan waktu di luar ketimabang dengan kegitan koperasi, bagi pemuda Koperasi terbilang “kuno”.
   
•    Harga barang di Koperasi yang terbilang “mahal” ketimbang harga pasar
Masyarakat enggan berbelanja di koperasi karna harganya yang terbilang mahal.  Bagi masyarakat Indonesia konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasaran ketimbang koperasi. Dengan enggannnya masyarakat berbelanja dikoperasi menimbulkan berkurangnya laba yang dihasilkan oleh koperasi bahkan merugi sehinnga perkembangan koperasi tidak berjalan sma sekali.

•    Sulitnya anggota keluar dari koperasi
Seorang anggota koperasi ataupun pemilik koperasi sulit untuk melepaskan koperasi. Karena sulitnya untuk menciptakan regenerasi dalam koperasi. Dengan sulitnya regenerasi baru maka seseorang akan merasa jenuh akan posisi yang ia tempati namun saat ingin melepaskan jabatannya sulit untuk mendapatkan pengganti yang cocok dan bisa untuk mengembangkan koperasi.

Minggu, 14 Oktober 2012

Reportase Koperasi

Reportase mengenai Koperasi ! (5W + 1H)


1.    Apa prinsip dari Koperasi?
Jawab:       
Keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan bersifat demokratis, Pembagian SHU dibagi secara rata sesuai dengan jasa nya, bals jasa yang diberikan berupa modal, dan pendidikan koperasi.

2.    Siapakah Bapak Koperasi Indonesia?
Jawab:
Drs. Moh Hatta

3.    Kapan awal mula Koperasi didirikan?
Jawab:   
Pada tanggal 12 Juli 1947

4.    Dikota mana awal Koperasi didiriakan?
Jawab:
Di Purwekerto, Jawa tengah tahun 1896

5.    Mengapa Koperasi didirikan?
Jawab:    
Tujuan didirikannya Koperasi ingin memajukan para anggota khususnya kepada masyarakat pada umumya serta membangun tatanan perekonomian di Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945.

6.    Bagaimana cara pembagian SHU kepada anggota koperasi?
Jawab:
SHU (Sisa Hasil Usaha) di berikan sesuai jasa anggota

Undang-Undang mengenai Koperasi

                                                              KOPERASI             

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah    :
•    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•    Pengelolaan yang demokratis,
•    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•    Kebebasan dan otonomi,
•    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi.

Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya :

    Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
    Koperasi penjualan/pemasaran
    Koperasi produksi
    Koperasi jasa
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative)

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
•    Koperasi Primer
•    Koperasi Sekunder
•    koperasi pusat
•    gabungan koperasi
•    induk koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya:
    Koperasi produsen
    Koperasi konsumen

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
a.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).



Sumber:     http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

                 http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm