Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah Ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu didalam suatu masyarakat atau
(lingkungan). Dalam tradisi hukum didaratan eropa yang dikenal dengan (civil
law) sebagai pembagian hukum menjadi dua yakni: Hukum Publik dan Hukum Privat atau Hukum Perdata.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang dimaksud dengan hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berawalnya dari induk yang terdapat
di Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah
dicabut berlakunya dan sudah diganti menjadi Undang-Undang RI, misalnya mengenai
UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia
diumumkan pada tanggal 30 april 1847 melalui Staatsbland No. 23 dan berlaku mulai Januari 1848.
Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945,
KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan
Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi
KUH Perdata :
KUH Perdata terdiri atas empat 4
bagian, yaitu:
- Buku 1 tentang Orang / Van
Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda
- Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan
Pembuktian / Verjaring en Bewijs
PERKEMBANGAN
PEMBAGIAN HUKUM PERDATA :
Pada
mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hokum yaitu:
- Hukum Publik adalah hukum yang
menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara
negara dan masyarakat.
- Hukum Privat adalah Kumpulan hukum yang menitik beratkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini
biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Perkembangan Hukum Perdata/Privat
terdapat 2 pengertian:
·
Hukum
Perdata dalam arti luas adalah Hukum Perdata yang termuat dalam
KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam
KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel).
·
Hukum
Perdata dalam arti sempit adalah Hukum
Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum
Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1.
Hukum Perdata Adat: Berlaku untuk sekelompok adat
2.
Hukum Perdata Barat: Berlaku untuk sekelompok orang Eropa
dan Timur Asing
3.
Hukum Perdata Nasional: Berlaku
untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan
realita yang ada Ketentuan Hukum Perdata adat masih berlaku misalnya Hukum
waris di samping Hukum Perdata Adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar