Rabu, 10 April 2013

Hukum Perdata


         Hukum Perdata
            Hukum Perdata adalah Ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu didalam suatu masyarakat atau (lingkungan). Dalam tradisi hukum didaratan eropa yang dikenal dengan (civil law) sebagai pembagian hukum menjadi dua yakni: Hukum Publik dan Hukum Privat atau Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
   Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berawalnya dari induk yang terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti menjadi Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 april 1847 melalui Staatsbland No. 23 dan berlaku mulai Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata        :
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA   :
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hokum yaitu:
  1. Hukum Publik adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.

  1. Hukum Privat adalah Kumpulan hukum yang menitik beratkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

Perkembangan Hukum Perdata/Privat terdapat 2 pengertian:
·         Hukum Perdata dalam arti luas adalah Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel).
·         Hukum Perdata dalam arti sempit adalah Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
      

Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:

1. Hukum Perdata Adat: Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat: Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional: Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
            Berdasarkan realita yang ada Ketentuan Hukum Perdata adat masih berlaku misalnya Hukum waris di samping Hukum Perdata Adat.

                http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar