HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan terdiri dari
kata Hukum dan perikatan berasal dari kata Verbintensis yang memiliki banyak
arti diantaranya sebagai berikut:
-
Perikatan
-
Perutangan
-
Perjanjian
Berdasarka
istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan, harta
kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas
suatu prestasi. Artinya : Suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh
pihak yang stau dan merupakan bagian bagi pihak lain.
·
Sistem Hukum Perikatan
Sistem Hukum
Perikatan sifatnya terbuka artinya
setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan
berbagai bentuk perjanjian, Seperti yang telah diatur dalam UU serta peraturan
khusus/baru yang belum ada kepastiannya.
·
Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan bersifat
Konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing-masing pihak,
perjanjian tersebut sifatnya mnegikat dan dapat dipenuhi dengan
pertanggung jawaban. Sementara itu, Obligatoir
berarti setiap perjanjian yang
tealh disepakati wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setealh dilakukan
penyerahan kepada tiap-tiap yang telah bersepakat.
·
Macam-Macam Hukum Perikatan
a.
Perikatan bersyarat
b.
Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
c.
Perikatan yang
membolehkan memilih
d.
Perikatan tanggung
menanggung
e.
Perikatan yang dapat
dibagi dan tidak dapat dibagi
f.
Perikatan tentang penetapan hukuman
·
syarat
sahnya perikatan yaitu :
1) Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhadap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2) Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3) Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4) Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-
macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-
macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :
- Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk
verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.
- Utrecht dalam bukunya Pengantar
Dalam Hukum Indonesia memakaiistilah Perutangan untukverbintenis dan
perjanjian untukovereenkomst.
- Achmad Ichsan dalam bukunya
Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan
overeenkomst dengan persetujuan.
· Unsur-Unsur Perikatan :
a. Kekayaan
b. Pihak-Pihak
c. Objek Hukum
(Prestasi)
d. Schuld dan
Haftung dibagi 3 yaitu :
1. Schuld
tanpa Haftung
2. Schuld
dengan Haftung Terbatas
3. Haftung
dengan Schuld pada orang lain.
e. Tempat
Pengaturan Hukum Perikatan
f. Hukum waris.
Sumber - Sumber :
sbwicaksono.blogspot.com/2012/03pengertian-hukum-perikatan.html?m=1
www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar