Kamis, 18 April 2013

Hukum Perikatan


                                                            HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan berasal dari kata Verbintensis yang memiliki banyak arti diantaranya sebagai berikut:
-          Perikatan
-          Perutangan
-          Perjanjian
Berdasarka istilah, perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan, harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Artinya : Suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang stau dan merupakan bagian bagi pihak lain.

·        Sistem Hukum Perikatan
          Sistem Hukum Perikatan sifatnya terbuka  artinya setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, Seperti yang telah diatur dalam UU serta peraturan khusus/baru yang belum ada kepastiannya.

·        Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan bersifat Konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut sifatnya mnegikat dan dapat dipenuhi dengan pertanggung  jawaban. Sementara itu,  Obligatoir  berarti setiap perjanjian  yang tealh disepakati wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setealh dilakukan penyerahan kepada tiap-tiap yang telah bersepakat.

·        Macam-Macam Hukum Perikatan
a.       Perikatan bersyarat
b.      Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
c.        Perikatan yang membolehkan memilih
d.       Perikatan tanggung menanggung
e.        Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
f.       Perikatan tentang penetapan hukuman

·        syarat sahnya perikatan yaitu :

1)    Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terha
dap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2)   Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3)   Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4)   Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
Dalam berbagai kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-
macam istilah untuk menterjemahkan verbintenis danovereenkomst, yaitu :
  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst.
  2. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam Hukum Indonesia memakaiistilah Perutangan untukverbintenis dan perjanjian untukovereenkomst.
  3. Achmad Ichsan dalam bukunya Hukum Perdata IB, menterjemahkan verbintenis dengan perjanjian dan overeenkomst dengan persetujuan.
·       Unsur-Unsur Perikatan  :
a.       Kekayaan
b.      Pihak-Pihak
c.       Objek Hukum (Prestasi)
d.      Schuld dan Haftung dibagi 3 yaitu :
1. Schuld tanpa Haftung
2. Schuld dengan Haftung Terbatas
3. Haftung dengan Schuld pada orang lain.
                e. Tempat Pengaturan Hukum Perikatan
            f.  Hukum waris.

Sumber - Sumber :
sbwicaksono.blogspot.com/2012/03pengertian-hukum-perikatan.html?m=1







                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar