Kamis, 21 Maret 2013

Objek dan Subjek Hukum


Objek dan Subjek Hukum



1.     Subjek Hukum

Subjek
Hukum adalah Segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

1. Subjek Hukum Manusia
(Nature Like Person)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Subjek Hukum Badan Usaha
(Recht Persoon)
Adalah
Suatu badan hukum/lembaga yang dibuat oleh hukum yang mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Pengesahan sebagai Badan Hukum dengan cara :
a)     Didirikan dengan akta
b)    Didafarkan dikantor panitera pengadilan negri setempat
c)     Diminta pengesahan  anggran dasar kepada Mentri Kehakiman dan HAM
d)    Diumumkan dalam berita negara
                                                                          
Badan Hukum (Recht Persoon) dibedakan menjadi 2 :
1)     Badan Hukum Public (Public Recht Persoon) adalah Hukum yang didirikan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya. Contoh : Eksekutif, Pemerintahan

2)     Badan Hukum Privat (Privat Recht Persoon) adalah Hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Contoh: PT, Koperasi, Yayasan dan Badan amal.



2.     Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :

a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi:
-         benda bergerak karena sifatnya
-         benda bergerak karena ketentuan undang-undang. Misalnya saham PT

b. Benda tidak bergerak
-         benda tidak bergerak karena sifatnya
-         benda tidak bergerak karena tujuannya
-         benda tidak bergeak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak.

2.     Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.


Hak kebendaan adalah Hak mutlak sedangkan lawannya adalah hak nisbi/hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.

·        Hak Mutlak
1)     Hak Kepribadian
2)     Hak yang terletak dalam keluarga
3)     Hak Mutlak
    
·        Hak Nisbi yaitu Semua hak yang timbul karena adanya hubungan perutangan sedangkan, perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.

3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah
Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                        dengan uang)
                                                      - Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                         haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:  - Gadai
                                                     - Hipotik
                                                     - Hak Tanggungan
                                                     - Fidusia

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/hak-kebendaan-yang-bersifat-sebagai-pelunasan-hutang-hak-jaminan/
dhonyaditya.wordpress.com/2012/03/17/subjek-dan-objek-hukum/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar