Kelompok
Negara Jerman
Nama anggota : - Cindy Rosintha ( 21211661 )
-
Dwi
Lucky R (
22211245 )
-
Filliandina Pradanty Putri ( 22211872 )
-
Muhammad Fadhil H ( 24211805 )
-
Nety Arum Sari ( 25211138 )
4EB11
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2014
PERBANDINGAN ANTARA
IFRS DENGAN PSAK
Semakin
derasnya arus globalisasi yang menghilangkan batas batas geografis dalam
kegiatan perekonomian telah menuntut adanya sistem akuntansi dan pelaporan
keuangan yang seragam dan dapat diterima di berbagai negara. Untuk itu,
dibentuklah suatu standar yang bernama IFRS (International Financial reporting
standar) sebagai suatu pakem umum dalam usaha harmonisasi standar akuntansi
keuangan. Dengan adanya suatu standar yang diterima secara internasional,
diharapkan keterbandingan laporan keuangan antar negara menjadi lebih tinggi.
Indonesia,
sebagai suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsi IFRS. Adopsi
PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS
ke PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat
memudahan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional
serta dapat meningkatkan arus investasi
Proses konvergensi IFRS di Indonesia terbagi
atas tiga tahap, yaitu:
1. Tahap adopsi (Tahun 2008-2010)
2. Tahap persiapan (Tahun 2011)
3. Tahap implementasi (2012)
Dalam tahap konvergensi ini terdapat beberapa
kendala yang dihadapi seperti perlunya penyesuaian standar internasional
terhadap aspek hukum di Indonesia, penyesuaian terhadap aturan perpajakan, kesiapan
sumber daya manusia yang belum matang, serta masalah keberadaan lembaga standar
akuntansi Indonesia yang belum independen.
A. IFRS
VS PSAK
Standar Akuntansi Keuangan merupakan kerangka acuan dalam
prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Keberadaanya
dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana
laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam
hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan – laporan keuangan bagi
perusahaan.
B. Pengertian SAK
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam
prosedur pembuatan laporan keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian
laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan
Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip
Akuntansi Indonesia tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari
beberapa standard akuntansi yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu
ada juga PSAK syariah dan juga SAP.
Selain untuk keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi
juga diperlukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan
auditor serta Memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan
membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda. Keberadaanya dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur
dalam menjelaskan bagaimana laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh
karenanya ia sangat berarti dalam hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan
– laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya.
Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri terdiri
dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan
serta seperangkat standar akuntansi keuangan dengan 35 pernyataan. SAK ini
mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995. Sebagai pedoman penyusunan dan
penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan yang mengikat, sehingga
pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan keuangan dapat dihindari.
C. Pengertian IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang
diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar
Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh
empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional
(IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal
(IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu
bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga
independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan
mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang
berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999
dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id). Struktur IFRS adalah sebagai berikut :
International Financial Reporting Standards
mencakup:
* International Financial Reporting Standards
(IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) –
standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh
International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah
tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing
Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org).
D.
Konverjensi ke IFRS di
Indonesia.
Indonesia saat ini belum
mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan
masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional
IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun
2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada
IFRS.
Ada 5 hal aturan Etika
Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000
yaitu :
1. Standar umum dan prinsip
akuntansi
2. Tanggung jawab dan praktik lain
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Independensi,
integritas, dan objektivitas
5. Tanggung jawab kepada
rekan seprofesi
Menurut The ACFE (The
Association of Certified Fraud Examiners), Asosiasi Pemeriksa Kecurangan
Bersertifikat yang berkedudukan di Amerika Serikat, menggolongkan ada 3 jenis
kecurangan berdasarkan perbuatan yaitu:
1. Penyimpangan atas Asset (Asset Misappropriation)
Penyalahgunaan/pencurian
aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang
paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung
(defined value).
2. Pernyataan Palsu atau Salah Pernyataan (Fraudulent Statement)
Tindakan yang dilakukan
oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk
menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam
penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat
dianalogikan dengan istilah window
dressing.
3. Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit
dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan
korupsi. Fraud jenis ini yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang
yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang
baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Korupsi sering kali
tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan.
Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak
sah/illegal (illegal gratuities),
dan pemerasan secara ekonomi (economic
extortion).
1.
Cakupan
Pengaturan
IFRS:
Desain IFRS diperuntukkan untuk entitas yang bersifat profitoriented dan SME
(Small Medium Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk
perusahaan berbasis syariah.
SAK: SAK diperuntukkan untuk Entitas yang bersifat
profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang disebut SAK-ENTAP, dan
Perusahaan berbasis syariah.
2.
Kerangka
Dasar
IFRS: Memungkinkan penilaian aktiva
tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan
harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46).
SAK: Sama seperti IFRS, PSAK
memberikan alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud dan
tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated”
(Kerangka dasar par 46).
3.
Pernyataan kepatuhan akan Standar
IFRS: Entitas harus membuat
pernyataan eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS.
SAK: Entitas tidak harus membuat
pernyataan kepatuhan akan SAK
4. Prinsip Ketepatan Waktu (Timeliness)
IFRS: Tidak diatur secara khusus
kapan entitas menyajikan laporan keuangan.
SAK: Dianjurkan agar entitas
menyajikan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
5. Basis Standar
IFRS: Menganut standar akuntansi
berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan
keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global.
SAK: Menganut standar akuntansi
berbasis aturan.
6. Prinsip Konservatif
IFRS: Tidak lagi mengakui prinsip
konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian (Prudence).
SAK: Masih mengkui prinsip
konservatif
Dari penjelasan
di atas, tentunya muncul pertanyaan yang sangat mendasar yaitu, apa perbedaan
dari kedua standar laporan keungan tersebut, dan berikut ini adalah ulasan
mengenai beberapa perbedaan yang bisa kita lihat.
|
SAK
|
IFRS
|
Sumber
|
PSAK No.1 ( Revisi 1998),Penyajian
Laporan keuangan
|
IAS1, Presentation of Financial
Statements
|
Neraca
|
Memerlukan penyajian aset lancar
maupun aset tidak lancar kecuali untuk industri tertentu seperti bank
|
Penyajian bukan aset lancar
ataupun aset tidak lancar,hanya bila penyajian likuiditas lebih relevan dan
dapat diandalkan untuk item tertentu
|
Laporan Kinerja Keuangan
|
Laporan laba rugi
|
Laporan laba rugi komprehensip
|
Laporan Laba/Rugi
|
Sama seperti IFRS. Tetapi ,ada
perbedaan rincian pada item yang disajikan pada laporan pendapatan yang
diterima di muka
|
Tidak memiliki format standar
meskipun pengeluaran harus disajikan dengan memilih salah satu dari dua
format
|
Laporan Arus Kas (Format dan Metode)
|
Sama dengan IFRS tetapi dalam
beberapa entitas harus menggunakan metode langsung
|
Pos standar tetapi ketentuan
terbatas pada isinya. Menggunakan metode langsung atau metode tidak langsung
|
Pos Luar Biasa
|
Item pos luar biasa masih harus
dilaporkan
|
Didalam IFRS dilarang
|
Penyajian Keuntungan dan kerugian
yang diakui/Pendapatan Komperhensif lainnya
|
Diakui adanya keuntungan dan
kerugian yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas pemegang saham
|
Menyajikan laporan keuangan yang
mengakui keuntungan dan kerugian dalam catatan terpisah ataupun tidak pada
laporan perubahan ekuitas pemegang saham
|
Hasil Presentasi Perusahaan
Asosiasi
|
Secara khusus
tidak memerlukan penunjukkan hasil saham sesudah pajak
|
Menggunakan metode ekuitas yang
menunjukkan hasil saham sesudah pajak
|
Pengungkapan Signifikan Tentang
Asosiasi
|
Pengungkapan yang kurang
dibandingkan dengan IFRS .Informasi yang signifikan aktiva , kewajiban
,pendapatan , dan hasil yang tidak diperlukan
|
Memberikan informasi yang rinci
atau signifikan atas aktiva , kewajiban ,pendapatan dan hasil
|
Tanggung Jawab laporan Keuangan
|
Manajemen
|
Tidak diatur
|
Komponen Laporan Keuangan
|
Neraca, Laporan laba-rugi,Laporan
arus kas, Laporan
|
Laporan posisi keuangan,Laporan
laba-rugi
|
F. PERBEDAAN
IFRS DAN PSAK
Metode penyusunan perbedaan dilakukan dengan membandingkan
antara konsep yang terdapat di IFRS dengan yang terdapat dalam PSAK dan disusun
berdasarkan urutan standar yang digunakan IFRS. Dalam tulisan ini penulis sangat banyak mengambil faedah
dari buku Marisi P Purba berjudul IFRS Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia terbitan Graha Ilmu. Buku ini
sangat bermanfaat dalam membuka pikiran ttg konvergensi IFRS. Sangat
direkomendasikan utk dibaca. selain itu penulis jg banyak memperoleh manfaat
dari publikasi KPMG dan Deloite. Secara kerangka dasar perbedaan IFRS dan PSAK
dapat dilihat pada table:
PENDAHULUAN DAN KERANGKA DASAR
(IAS 1; PSAK 1)
|
||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
1
|
Cakupan Pengaturan
|
Desain IFRS diperuntukkan untuk
entitas yang bersifat profitoriented dan SME (Small Medium
Enterprise). IFRS belum mengatur standar akuntansi untuk perusahaan berbasis
syariah.
|
SAK diperuntukkan untuk Entitas
yang bersifat profitoriented, Nirlaba, UKM (Usaha kecil menengah) yang
disebut SAK-ENTAP, dan Perusahaan berbasis syariah.
|
Akan ada penerapan standar yang
bersifat setengah setengah terhadap perusahaan yang berbasis syariah.
|
2
|
Kerangka Dasar
|
Memungkinkan penilaian aktiva
tetap berwujud dan tidak berwujud menggunakan nilai wajar. Laporan keuangan
harus disajikan dengan basis true and fair (IFRS Framework par 46)
|
Sama seperti IFRS, PSAK memberikan
alternatif penggunaan nilai wajar untuk menilai kembali aktiva tetap berwujud
dan tidak berwujud. Laporan keuangan disajikan dengan basis “fairly stated”
(Kerangka dasar par 46)
|
|
3
|
Pernyataan kepatuhan akan Standar
|
Entitas harus membuat pernyataan
eksplisit tentang kepatuhan akan standar IFRS
|
Entitas tidak harus membuat
pernyataan kepatuhan akan SAK
|
Harus dibuat pernyataaneksplisit
akan kepatuhan pada PSAK di CALK
|
4
|
PrinsipKetepatanWaktu(Timeliness)
|
Tidak diatur secara khusus kapan
entitas menyajikan laporan keuangan
|
Dianjurkan agar entitas menyajikan
laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca
|
Perlunya penyesuaianaturan terkait
dengan kewajibanentitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam
menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk WP Orang
Pribadi dan 30April untuk WPBadan
|
5
|
Basis Standar
|
Menganut standar akuntansi
berbasis prinsip untuk meningkatkan transparansi,akuntabilitas, dan
keterbandingan laporan keuangan antar entitas secara global.
|
Menganut standar akuntansi
berbasis aturan.
|
|
6
|
PrinsipKonservatif
|
Tidak lagi mengakui prinsip
konservatif, namun diganti dengan prinsip kehati-hatian (Prudence)
|
Masih mengkui prinsip konservatif
|
G.
CONTOH PERBEDAAN ANTARA IFRS DAN
PSAK
PENGUNGKAPAN DAN PENYAJIAN LAPORAN
KEUANGAN (IAS 1; PSAK 1 REV 1998)
|
||||||||
No
|
Perbedaan
|
IFRS
|
PSAK
|
Efek Konvergensi
|
||||
1
|
Komponen Laporan Keuangan yang lengkap
|
Komponen laporan keuangan lengkap
terdiri atas :
-Laporan posisi keuangan(neraca)
- Laporan laba rugi
komprehensif
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan
keuangan
- Laporan posisi keuangan
komparatif awal periode dan penyajian retrospektif terhadap penerapan
kebijakan akuntansi
|
Komponen laporan keuangan lengkap
terdiri atas :
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Laporan perubahan ekuitas
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan
keuangan
|
|||||
2
|
Pengungkapan dalam Laporan posisi keuangan (neraca)
|
Berdasar ilustrasi IFRS :
|
Berdasar PSAK:
|
|||||
Aset: Aset Tidak Lancar Aset lancar
|
Ekuitas: Ekuitas yang dapat diatribusikan
ke pemilik entitas
induk
Hak non
pengendali
|
Aset:
Aset Lancar
Aset Tidak Lancar
|
Liabilitas Liabilitas jangka pendek Liabilitas jangka panjang
|
|||||
|
||||||||
Liabilitas Liabilitas
jangka panjang
Liabilitas
jangka pendek
|
Ekuitas
Non pengendali Ekuitas
yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk
|
|||||||
3
|
Istilah minority interest
|
Istilah minority interest (hak
minoritas) diganti menjadi non controlling interest (hak non pengendali) dan
disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
|
Menggunakan istilah hak minoritas
|
|||||
4
|
Pos luar biasa (extraordinary
item)
|
Tidak mengenal istilah pos luar
biasa (extraordinary item)
|
Masih memakai istilah pos luar
biasa (extraordinary item)
|
|||||
5
|
Penyajian liabilitas jangka panjang yang akan dibiayai
kembali
|
Laibilitas jangka panjang
disajikan sebagai Laibilitas jangka pendek jika akan jatuh tempo dalam 12
bulan meskipun perjanjian pembiayaan kembali sudah selesai setelah periode
pelaporan dan sebelum penerbitan laporan keuangan
|
Tetap disajikan sebagai Laibilitas
jangka panjang
|
Jerman
Gambaran Ekonomi Negara Jerman
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan
terus-menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia II. Dalam
suatu peristiwa yang besar, Hukum Perusahaan tahun 1965 mengubah sistem
pelaporan keuangan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Ingsir-Amerika.
Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan manajemen
perusahaan diwajibkan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi
kewajiban setelah pemberlakuan Undang-undang Publikasi Perusahaan tahun 1969.
Perlindungan terhadap kreditor merupakan perhatian yang
fundamental bagi akuntansi di Jerma yang dimasukkan dalam Hukum Komersial.
Penilaian neraca yang konservatif merupakan hal utama bagi perlindungan
kreditor. Cadangan dipandang sebagai perlindungan terhadap resiko yang tidak
terduga dan kemungkinan mengalami gagal bayar. Dengan demikian, akuntansi di
Jerman dirancang untuk menghitung jumlah laba yang sangat hati-hati sehingga
membuat kreditor tidak mengalami kerugian setelah pembagian laba dilakukan
untuk para pemilik.
Regulasi dan Penegak Aturan Akuntansi
Institut Jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap
pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun
demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama. Undang-undang tentang
Pengendalian dan Transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi
Kementrian Kehakiman yntuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar
nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
· Mengembangkan
rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan
konsolidasi.
· Memberikan
nasihat kepada Kementrian Kehakina atas legalisasi akuntansi yang baru.
· Mewakili
Jerman dalam organisasi akuntansi internasional.
Komite Standar Akuntansi Jerman (German Accounting
Standards Committee-GASC) atau dalam bahasa Jerman, Deutsches
Rechnungslegungs Standard Committee (DRSC) didirikan tidak lama sesudah itu dan
langsung diakui oleh Kementrian Kehakiman sebagai pihak berwenang dalam
menetapkan standar di Jerman.
Sistem penetapan standar akuntansi yang baru di Jerman
secara garis besar mirip dengan sistem yang ada di Inggris dan Amerika Serikat.
Namun demikian, penting untuk diperhatikan bahwa standar GASB adlah rekomendasi
wajib yang hanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi.
Akuntan publik bersertifikat di Jerman disebut sebagaiWirtschaftsprufer (WP) atau pemeriksaan perusahaan. OLeh hukum WP diwajibkan untuk bergabung dalam kamar Akuntan Resmi (Wirtschaftspruferkammer), yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badanpengatur bagi WP. Undang-undang Akuntansi tahun 1985 memperluas persyaratan audit bagi lebih banyak lagi perusahaan.
Akuntan publik bersertifikat di Jerman disebut sebagaiWirtschaftsprufer (WP) atau pemeriksaan perusahaan. OLeh hukum WP diwajibkan untuk bergabung dalam kamar Akuntan Resmi (Wirtschaftspruferkammer), yang didirikan pada tahun 1971 sebagai badanpengatur bagi WP. Undang-undang Akuntansi tahun 1985 memperluas persyaratan audit bagi lebih banyak lagi perusahaan.
Pelaporan Keuangan
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan
ketentuan akuntansi, auditing dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut
ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk organsisasi. Undang-undang
Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk
laporan keuangan, yang meliputi:
1.
Neraca
2.
Laporan Laba Rugi
3.
Catatan atas Laporan Keuangan
4. Laporan
Manajemen
5. Laporan
Auditor
Perusahaan kecil dikecualikan dari ketentuan audit dan dapat
menyusun neraca dalam bentuk yang diringkas. Perusahaan berukuran kecil dan
menengah dapat menysun laporan laba rugi yang ringkas., juga memiliki ketentuan
pengungkapan yang lebih sedikit dalam catatanlaporankeuangan.
Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Undang-undang tahun 1998 mengharuskan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada piblik untuk memberikan pengungkapan segmen tambahan dan laporan perubahan ekuitas dalam laporan konsolidasinya.
Laporan manajemen menjelaskan posisi keuangan dan perkembangan usaha selama tahun tersebut, peristiwa setelah tanggal neraca yang penting, antisipasi terhadap perkembangan masa depan, dan kegiatan penelitian dan pengembangan. Undang-undang tahun 1998 mengharuskan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan kepada piblik untuk memberikan pengungkapan segmen tambahan dan laporan perubahan ekuitas dalam laporan konsolidasinya.
Laporan keuangan konsolidasi wajib dibuat oleh perusahaan
yang berada dibawah satu manajemendan dengan penguasaan atas mayoritas hak
suara, pengaruh dominan melalui kontrak pengendalian aktiva, atau hak untuk
mengangkat atau memberhentikan mayoritas dewan direksi.
Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal terorganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasional (seperti IFRS atau GAAP AS) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti Hukum Komersial Jerman atau disingkat sebagai KapAEG).
Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal terorganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasional (seperti IFRS atau GAAP AS) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti Hukum Komersial Jerman atau disingkat sebagai KapAEG).
Pengukuran Akuntansi
Berdasarkan Hukum Komersial (HGB), metode pembelian
(akuisisi) adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan
juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Aktiva dan kewajiban dari
perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa
merupakan goodwill. Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap
cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat
ekonomisnya. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di
Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan
beberapa cara. Akibatnya, perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan
laporan di mana metode translasi mata uang asing harus djelaskan.
GAS lebih ketat bila dibandingkan dengan HGB dalam hal
laporan keuangan konsolidasi. Menurut GAS 4, metode revaluasi harus digunakan,
sedangkan aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan usaha harus
direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa dialokasikan
menjadi goodwill.
Provisi sebagai estimasi beban atau kerugian masa depan
sangat digunakan. Provisi harus dibuat untuk beban perawatan yang ditangguhkan,
jaminan produk, kerugian potensial akibat transaksi yang ditangguhkan, dan
kewajiban tidak pasti lainnya. Kebanyakan perusahaan membuat provisi dalam
jumlah sebesar mungkin karena beban yang secara hukum telah dibebankan
mempengaruhi penentuan besarnya laba kena pajak secara langsung. Provisi
memberikan kesempatan bagi perusahaan Jerman untuk melakukan perataan laba.
Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah
laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan
dan dewan pengawas perusahaan.
Pengukuran
Akuntansi
· Metode
pembelian adalah metode konsolidasi yang utama
· Aktiva
dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan
jumlah yang tersisa merupakan goodwill.
· Goodwill
dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara
sistematis selama umur manfaat ekonominya.
· Usaha
patungan dapat dicatat dengan menggunakan metode konsolidasi proporsional atau
metode ekuitas.
· Biaya
historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud.
· Persediaan
dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar, metode yang
digunakan untuk menghitung biaya adalah FIFO atau rata – rata tertimbang.
· Biaya
penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.
H. KESIMPULAN
Penetapan IFRS sebagai standar internasional dalam pelaporan
keuangan bertujuan untuk memudahkan penulisan dan pelaporan keuangan bagi para
investor. Dengan adanya standar yang berlaku secara global mengakibatkan
perusahaan tidak perlu mengganti stadar pelaporan mereka agar dapat dimengerti
oleh investor yang mungkin berasal dari berbagai Negara. Dengan satu standar
internasional juga dapat mengurangi biaya yang timbul dari konvergensi atau
penyesuaian laporan keuangan yang dibuat.
Di Indonesia sendiri standar yang digunakan perusahaan atau
organisasi bisnis untuk membuat laporan keuangan adalah PSAK. Sekarang ini
dengan adanya perkembangan IFRS sebagai standar baru mengakibatkan diadopsinya
standar IFRS ke dalam standar PSAK. Adopsi IFRS ke dalam PSAK tidak dilakukan
secara langsung tetapi dilakukan secara bertahap, adopsi secara bertahap ini
juga memunculkan beberapa perbedaan dalam standar IFRS dan PSAK. Dengan adanya
perbedaan antara kedua standar tersebut tidak berarti IFRS tidak berlaku di Indonesia
ataupun sebaliknya. Akan tetapi, standar yang tetap berlaku di Indonesia adalah
PSAK.
Negara
Jerman menganut system Hukum Kode. Sehingga standar akuntansi di Jerman
tergantung pada undang-undang. Akuntansi di Jerman didesain untuk menghitung jumlah
penghasilan yang hati-hati.
Berikut
adalah usaha konvergensi dengan IFRS yang dilakukan oleh Jerman:
a.
Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan
investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, cadangan perataan penghasilan
b.
Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan
asset, penilaian persediaan, leases, pajak yang ditangguhkan.
Negara Jerman adalah salah satu Negara yang mendomisi
perkembangan Akuntansi Internasional saat ini. Negara Jermasn merupakan salah
satu pendiri Komite Standar Akuntansi Internasional atau International
Accounting Standards Board (IASB) dan memiliki peran penting dalam mengarahkan
agenda IASB. Negara-negara yang lainnya adalah Prancis, Jepang, Inggris,
Belanda, dan Amerika Serikat. Karakteristik dari Akuntansi di Jerman
adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengendalian.
Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenan.
Komite Standar Akuntansi jerman
(GASC) atau Deutsches Rechnungsleguns Stanndard Committee (DRSC) didirikan
tidak lama saat itu dan langsung diakui oleh kementrian standar di Jerman. GASC
membawahi Badan Standar Akuntansi Jerman (GASB) yang melakukan pekerjaan teknis
dan mengeluarkan standar akuntansi.
Dalam UU Akuntansi tahun 1985
menentukan ketentuan akuntansi, auditing dan pelaporan keuangan yang berbeda –
beda menurut ukuran perusahaan. Ada tiga kelompok ukuran keci, menengah dan
besar. UU akuntansi tahun 1985 menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang
meliputi:
· Neraca
· Laporan Laba Rugi
· Catatan atas Laporan Keuangan
· Laporan Manajemen
· Laporan Auditor
DAFTAR
PUSTAKA
Purba, Marisi P, IFRS
Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta,
2010
Purba, Marisi P, IFRS
Konvergensi dan Kendala Aplikasinya di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta,
2010
Deloitte Publication, IFRS
and Indonesian GAAP A Comparison (Jan 2007)
Delioite Publication, IFRS
Model Financial Statement, 2010
KPMG Publication, IFRS
compared to Indonesian GAAP
IAS 1 – 41, dari Standar
Akuntansi IFRS di blog http://staff.blog.ui.ac.id/martani/
Eksposure draft PSAK
dari blog http://staff.blog.ui.ac.id/martani/
Berbagai tulisan tentang
IFRS dari https://rogonyowosukmo.wordpress.com
Tulisan tentang
konvergensi IFRS dari
http://wonkcrb.blogspot.com/2011/03/sedikit-tentangproseskonvergensi-psak.html
http://khair2120.wordpress.com/2011/02/26/akuntansi-komparatif-1-negara-jerman/
http://akuntansiindra.blogspot.com/2008/08/akuntansi-komparatif-sistem-akuntansi.html
Frederick D. S. Choi, Gary K. Meek. International
Accounting, Salemba 4, 2005, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar