ETIKA PEMERINTAHAN
1. Pengertian etika
Istilah
“etika” berasal dari bahasa yunani kuno. Kata yunani kuno ethos dalam bentuk
tunggal mempunyai banyak arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, skap, cara berfikir . dalam
bentuk jamak (ta etha) artinya adalah: adat kebiasaan. Dan arti terahir inilah
yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filusuf
yunani besar aristoteles (384-322 s.M.)
Dalam
pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral, yaitu adat istiadat atau
kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu
tentang adat atau kebiasaan.
Berikut beberapa pengertian yang berkaitan denagan etika:
a. Etika: (etik) sistem dari prinsip-prinsip moral, dapat
juga berupa rules of conduct, kode sosial (sicial code), etika
kehidupan. Dapat berartijuga ilmu pengetahuan tentang moral, atau cabang
filsafat
b. Ethos: (jiwa) karakteristik dari masyarakat tertentu atau
kebudayaan tertentu (community,society).
c. Esprit: (semangat) semangat d,crops, loyalitas, dan cinta
pada kesatuan, kelompok, masyarakat, pemerintah dan lain-lain.
d. Rule :(ketentuan dan peratuaran) ketentuan-ketentuan
dalam setiap pergaulan masyarakat yang memberi pedoman atau
pengawasan tentang benar dan salah
e. Norma : merupakan standar kriteria pola, patokan
yang mantap dari masyarakat atau pemerintah.
f. Moral : pengerian tentang benar atau salah,
prinsip-prinsip yang berhubungan benar dan salah.
2 Pengertian pemeritah
a. Pemerintahan dalam
arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala
tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Dengan segala fungsi dan kewenganya
b. Pengertian Pemerintah Secara etimologi,
pemerintah bersala dari perkataan perintah, Pamudji ( 1995 : 23 ) mengartikan
kata – kata tersebut sebagai berikut :
· Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh
melakukan sesuatu.
· Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara (
daerah negara atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
· Pemerintah adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan
sebagainya ) memerintah
Perbedaan
pengertian “pemerintah“ dan “pemerintahan “ lazimnya disebut bahwa “ pemerintah
“ adalah lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi untuk melakukan upaya
mencapai tujuan negara sedangkan “ pemerintahan “ dari aspek dinamikanya.
3 Pengertian etika pemerintahan adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar
sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia
4 PATOLOGI ETIKA PEMERINTAHAN PEMERINTAHAN
Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam pemerintahan pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal.
Patologi pemerintahan dalam etika pemerintahan berupa :
1) Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalah-
gunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi,
sombong menghindari keritik, nopoteisme, arogan, tidak adil, paranoia, otoriter, patronase, xenopobia dsb;
2) Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidakteliti,
bertindak tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif, kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb.
3) Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima
suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4) Patologi akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi,
diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, vested interest, pemborosan dsb.
5) Patologi akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan
efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan, pengangguran terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi dan informasi, spoil sistem, oper personil dsb.
Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam pemerintahan pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal.
Patologi pemerintahan dalam etika pemerintahan berupa :
1) Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalah-
gunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi,
sombong menghindari keritik, nopoteisme, arogan, tidak adil, paranoia, otoriter, patronase, xenopobia dsb;
2) Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidakteliti,
bertindak tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif, kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb.
3) Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima
suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
4) Patologi akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi,
diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, vested interest, pemborosan dsb.
5) Patologi akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan
efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan, pengangguran terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi dan informasi, spoil sistem, oper personil dsb.
5. PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
1. Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law )
2. Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
3. Asas Legalitas ( Due Process of Law );
4. Pembatasan Kekasaan ;
5. Organ-organ pemerintahan yng independen;
6. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
7. Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
8. Peradilan Tata Negara;
9. Perlindungan Hak asasi Manusia;
10. Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
11. Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
12. Transparansi dan Kontrol Sosial
1. Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law )
2. Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
3. Asas Legalitas ( Due Process of Law );
4. Pembatasan Kekasaan ;
5. Organ-organ pemerintahan yng independen;
6. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
7. Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
8. Peradilan Tata Negara;
9. Perlindungan Hak asasi Manusia;
10. Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
11. Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
12. Transparansi dan Kontrol Sosial
6 Wujud etika dalam
pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah
aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar
negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan
hukum secara de yuremaupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana
pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya
7 Mewujudkan pemerintah yang baik dan sehat (Good governance)
a. Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional )
b. Pemerintahan yang legitimasi dalam proses
politik dan administrasinya ( legitimate)
c. Pemerintahan yang digerakkan sektor publik,
swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
d. Pemerintahan yang digerakkan sektor publik,
swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
Ø Prinsip Penegakkan Hukum,
Ø Akuntabilitas,
Ø Demokratis,
Ø Responsif,
Ø Efektif dan Efisensi,
Ø Kepentingan Umum,
Ø Keterbukaan,
Ø Kepemimpinan Visoner dan
Ø Rencana Strategis
e. Pemerintahan yang menguatkan fungsi : kebijakan
publik (Public Policy ), pelayanan publik ( Public
Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development
), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering ) dan privatisasi (
Privatization )
8 Prinsip Negara
hukum dalam system penyelenggaraan pemerintahan
a. Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law )
b. Persamaan dalam hukum ( Eguality before
the Law)
c. Asas Legalitas ( Due Process of Law );
d. Pembatasan Kekasaan ;
e. Organ-organ pemerintahan yng independen;
f. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
g. Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional
Court );
h. Peradilan Tata Negara;
i. Perlindungan Hak asasi Manusia;
j. Bersifat Demokratis ( Democratische
Rechtsaats )
k. Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara
(welfare Rechtstaat)
l. Transparansi dan Kontrol Sosial
Kesimpulan :
Jadi etika didalam pemerintahan yaitu ajaran
berperilaku baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang menjadi prinsip
negara hukum dengan mewujudkan pemerintah yang baik dan sehat (Good governance)
selain itu mewujudkan etika sesuai dengan pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan
hukum secara de yuremaupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana
pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar