Kredit
Union
Koperasi
kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan
yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya,
dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi
kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
· 1.asas
swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
· 2.asas
setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
· 3.asas
pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
koperasi kredit yang sering juga disebut “credit union”
adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan pinjam sebagai usaha
atau bisnis usahanya. Koperasi ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat
sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk
menggerakan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk
dipinjamkan diantara sesame mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai kesepakatan bersama pula. Pinjaman
dapa diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif atau untuk
keperluan kesejahteraan para anggota.
Secara praktis ikatan yang mempersatukan mereka itu
dapatdibagi kedalam tiga golongan . yang pertama yaitu ikatan kebersamaan
lingkungan kerja, kesamaan tempat tinggal dan yang terakhir adalah keanggotaan
suatu organisasi.
Ketiga jenis ikatan tersebut menjadi ikatan
pemersatu sebagai dasar solidaritas bersama di atas mampu memekarkan kesamaan
pandangan terhadap pengembangan sikap hemat, saling percaya, penataan simpanan
yang praktis dalam lingkup swadaya, penggunaan uang secara lebih bijaksana,
pelanan pinjaman secara cepat, tepat dan murah, tanpa keharusan adanya jaminan
yang tinggi bagi para anggotanya. Kecuali itu ikatan pemersatu itu memudahkan pelaksanaan usaha pendidikan yang diberikan
kepada para anggota dan calon anggota.
Ada enam pilar atau hal pokok bagi pengembangan kperasi
kredit yakni swadaya, kerjasama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama
dan pendidikan yang berkesinambungan. Keenam hal itu biasanya dimasukan kedalam
lingkup bahan pendidikan, baik secara formal maupun secara informal, secara
lisan maupun secara tertulis.
Para penggerak kredit di Indonesia mauun di Negara maju
seperti amerika serikat dan Canada, berprinsip bahwa orang orang yang hendak
menjadi anggota koperasi itu harus melalui satu tahapan pendidikan awal yang
disebut latihan dasar selama lima sampai tujuh hari. Aspek pendidikan dalam
lingkup pengembangan koperasi kredit sangat penting karena disampng koperasi
kredit adalah gerakan ekonomi melalui kegiatan, dan kegiatan koperasi kredit
adalah gerakan pendidikan melalui kegiatan ekonomi. Koperasi kredit berkembang
karena pendidikan. Koperasi kredit mendapat pengawasan oleh pendidikan kredit
bergantung sebagian besar pada pendidikan.