Minggu, 09 Desember 2012

Kredit Union


Kredit Union
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
·         1.asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
·         2.asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
·     3.asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
         

koperasi kredit yang sering juga disebut “credit union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan pinjam sebagai usaha atau bisnis usahanya. Koperasi ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesame mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapa diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.


Secara praktis ikatan yang mempersatukan mereka itu dapatdibagi kedalam tiga golongan . yang pertama yaitu ikatan kebersamaan lingkungan kerja, kesamaan tempat tinggal dan yang terakhir adalah keanggotaan suatu organisasi.

Ketiga jenis ikatan tersebut menjadi ikatan pemersatu sebagai dasar solidaritas bersama di atas mampu memekarkan kesamaan pandangan terhadap pengembangan sikap hemat, saling percaya, penataan simpanan yang praktis dalam lingkup swadaya, penggunaan uang secara lebih bijaksana, pelanan pinjaman secara cepat, tepat dan murah, tanpa keharusan adanya jaminan yang tinggi bagi para anggotanya. Kecuali itu ikatan pemersatu itu memudahkan pelaksanaan usaha pendidikan yang diberikan kepada para anggota dan calon anggota.
Ada enam pilar atau hal pokok bagi pengembangan kperasi kredit yakni swadaya, kerjasama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang berkesinambungan. Keenam hal itu biasanya dimasukan kedalam lingkup bahan pendidikan, baik secara formal maupun secara informal, secara lisan maupun secara tertulis.

Para penggerak kredit di Indonesia mauun di Negara maju seperti amerika serikat dan Canada, berprinsip bahwa orang orang yang hendak menjadi anggota koperasi itu harus melalui satu tahapan pendidikan awal yang disebut latihan dasar selama lima sampai tujuh hari. Aspek pendidikan dalam lingkup pengembangan koperasi kredit sangat penting karena disampng koperasi kredit adalah gerakan ekonomi melalui kegiatan, dan kegiatan koperasi kredit adalah gerakan pendidikan melalui kegiatan ekonomi. Koperasi kredit berkembang karena pendidikan. Koperasi kredit mendapat pengawasan oleh pendidikan kredit bergantung sebagian besar pada pendidikan.


               http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit