Selasa, 21 Oktober 2014

Etika Pemerintahan

ETIKA PEMERINTAHAN

1.      Pengertian etika

Istilah “etika” berasal dari bahasa yunani kuno. Kata yunani kuno ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, skap, cara berfikir . dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah: adat kebiasaan. Dan arti terahir inilah yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filusuf yunani besar aristoteles (384-322 s.M.)
Dalam pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral, yaitu adat istiadat atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu tentang adat atau kebiasaan.
Berikut beberapa pengertian yang berkaitan denagan etika:
a.       Etika: (etik) sistem dari prinsip-prinsip moral, dapat juga berupa rules of conduct, kode sosial (sicial  code), etika kehidupan. Dapat berartijuga ilmu pengetahuan tentang moral, atau cabang filsafat
b.      Ethos: (jiwa) karakteristik dari masyarakat tertentu atau kebudayaan tertentu (community,society).
c.       Esprit: (semangat) semangat d,crops, loyalitas, dan cinta pada kesatuan, kelompok, masyarakat, pemerintah dan lain-lain.
d.      Rule :(ketentuan dan peratuaran) ketentuan-ketentuan dalam setiap pergaulan masyarakat   yang memberi pedoman atau pengawasan tentang benar dan salah
e.       Norma : merupakan standar kriteria pola, patokan yang mantap dari masyarakat atau pemerintah.
f.       Moral   : pengerian tentang benar atau salah, prinsip-prinsip yang berhubungan benar dan salah.



2  Pengertian pemeritah
a.       Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenganya 
b.      Pengertian Pemerintah  Secara etimologi, pemerintah bersala dari perkataan perintah, Pamudji ( 1995 : 23 ) mengartikan kata – kata tersebut sebagai berikut :
·         Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
·         Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
·         Pemerintah adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan sebagainya ) memerintah
            Perbedaan pengertian “pemerintah“ dan “pemerintahan “ lazimnya disebut bahwa “ pemerintah “ adalah lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan negara sedangkan “ pemerintahan “ dari aspek dinamikanya.

3  Pengertian etika pemerintahan adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia

4 PATOLOGI ETIKA PEMERINTAHAN PEMERINTAHAN
Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam pemerintahan pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal. 
Patologi pemerintahan dalam  etika pemerintahan berupa :
    1) Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalah- 
            gunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi, 
            sombong menghindari keritik, nopoteisme, arogan, tidak adil, paranoia,     otoriter,  patronase, xenopobia dsb;

       2)  Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidakteliti, 
            bertindak  tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif, kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb.
       3)  Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima 
            suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
       4)  Patologi akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi, 
            diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan  sendiri, non profesional, vested interest, pemborosan  dsb.
       5)  Patologi akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan 
            efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan, pengangguran terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi dan informasi, spoil sistem, oper personil dsb.

5. PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM SISTEM  PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
1.    Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law  )
2.    Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
3.    Asas Legalitas ( Due Process of Law );
4.    Pembatasan Kekasaan ;
5.    Organ-organ pemerintahan yng independen;
6.    Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
7.    Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
8.    Peradilan Tata Negara;
9.    Perlindungan Hak asasi Manusia;
10.    Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
11.    Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat) 
12.    Transparansi dan Kontrol Sosial
6  Wujud etika dalam pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yuremaupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya

 7  Mewujudkan pemerintah yang baik dan sehat (Good governance)

a.       Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional )
b.      Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate)
c.       Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
d.      Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
Ø Prinsip Penegakkan Hukum,
Ø Akuntabilitas,
Ø  Demokratis,
Ø  Responsif,
Ø  Efektif dan Efisensi,
Ø   Kepentingan Umum,
Ø   Keterbukaan,
Ø   Kepemimpinan Visoner dan
Ø   Rencana Strategis
e.       Pemerintahan yang menguatkan fungsi :  kebijakan publik  (Public Policy ), pelayanan publik ( Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering )  dan  privatisasi ( Privatization )      

8   Prinsip Negara hukum dalam system penyelenggaraan pemerintahan

a.       Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law  )
b.      Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
c.       Asas Legalitas ( Due Process of Law );
d.      Pembatasan Kekasaan ;
e.       Organ-organ pemerintahan yng independen;
f.       Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
g.      Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
h.      Peradilan Tata Negara;
i.        Perlindungan Hak asasi Manusia;
j.        Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
k.      Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
l.        Transparansi dan Kontrol Sosial

   Kesimpulan :
Jadi etika didalam pemerintahan yaitu ajaran berperilaku baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang menjadi prinsip negara hukum dengan mewujudkan pemerintah yang baik dan sehat (Good governance) selain itu mewujudkan etika sesuai dengan pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yuremaupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar