Minggu, 09 Desember 2012

Kredit Union


Kredit Union
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
·         1.asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
·         2.asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
·     3.asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
         

koperasi kredit yang sering juga disebut “credit union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan pinjam sebagai usaha atau bisnis usahanya. Koperasi ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesame mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapa diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.


Secara praktis ikatan yang mempersatukan mereka itu dapatdibagi kedalam tiga golongan . yang pertama yaitu ikatan kebersamaan lingkungan kerja, kesamaan tempat tinggal dan yang terakhir adalah keanggotaan suatu organisasi.

Ketiga jenis ikatan tersebut menjadi ikatan pemersatu sebagai dasar solidaritas bersama di atas mampu memekarkan kesamaan pandangan terhadap pengembangan sikap hemat, saling percaya, penataan simpanan yang praktis dalam lingkup swadaya, penggunaan uang secara lebih bijaksana, pelanan pinjaman secara cepat, tepat dan murah, tanpa keharusan adanya jaminan yang tinggi bagi para anggotanya. Kecuali itu ikatan pemersatu itu memudahkan pelaksanaan usaha pendidikan yang diberikan kepada para anggota dan calon anggota.
Ada enam pilar atau hal pokok bagi pengembangan kperasi kredit yakni swadaya, kerjasama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang berkesinambungan. Keenam hal itu biasanya dimasukan kedalam lingkup bahan pendidikan, baik secara formal maupun secara informal, secara lisan maupun secara tertulis.

Para penggerak kredit di Indonesia mauun di Negara maju seperti amerika serikat dan Canada, berprinsip bahwa orang orang yang hendak menjadi anggota koperasi itu harus melalui satu tahapan pendidikan awal yang disebut latihan dasar selama lima sampai tujuh hari. Aspek pendidikan dalam lingkup pengembangan koperasi kredit sangat penting karena disampng koperasi kredit adalah gerakan ekonomi melalui kegiatan, dan kegiatan koperasi kredit adalah gerakan pendidikan melalui kegiatan ekonomi. Koperasi kredit berkembang karena pendidikan. Koperasi kredit mendapat pengawasan oleh pendidikan kredit bergantung sebagian besar pada pendidikan.


               http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit








Manejemen Keuangan Koperasi



Manajemen Keuangan Koperasi

Terkait dengan masalah modal, maka menjadi tugas pengurus untuk mendapatkan modal/dana dan menggunakannya seefisien dan seefektif mungkin. Optimalisasi penggunaan dana merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam koperasi. Optimalisasi penggunaan modal akan dapat memaksimisasi profit atau SHU dan pada gilirannya akan dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota. SHU yang meningkat dan kesejahteraan anggota yang meningkat akan menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang untuk dipercaya mengelola modal yang lebih besar lagi.
Perlu diingat, bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha koperasi, masalah manajemen keuangan atau pembelanjaan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak pengurus atau manajemen koperasi harus mengarahkannya pada:
1.       Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2.       Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3.       Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Ketiga hal di atas merupakan bagian dari indikator kinerja keuangan dan usaha koperasi. Suksesnya pengurus koperasi mewujudkan ketiganya, berarti pengurus telah mencapai kinerja keuangan yang baik. Sebaliknya, apabila pengurus gagal mewujudkan ketiganya, berarti kinerja pengurus dinilai buruk. Masalah pertama dari ketiga hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi koperasi.
Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional, yang mendasarkan setiap rencana usaha pada studi kelayakan.

Perlakuan yang demikian akan memacu pengelola koperasi untuk selalu berfikir ekonomis sejak awal berdiri, sehingga secara makro kriteria keberhasilan koperasi dapat diukur dengan menggunakan alat analisa rasio keuangan. Melalui mengukuran tersebut maka dapat diketahui efisiensi pada koperasi, dan pada akhirnya tingkat efisiensi ini akan menentukan terhadap pencapaian SHU koperasi.

Masalah ketiga, pada hakekatnya merupakan wujud dari keberhasilan pengurus koperasi dalam mencapai masalah kedua. Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.

Ketiga masalah di atas menjadi tugas para pengelola koperasi (pengurus berserta manajer) untuk dapat menciptakan ketiga kondisi yang menjadi arah dari perkembangan manajemen keuangan koperasi. Dalam hal ini pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam koperasi, yang antara lain dapat dilakukan melalui:

1.       Optimalisasi skala usaha koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2.       Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal koperasi.
3.       Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen koperasi secara umum.
4.       Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Agar usaha optimalisasi di atas tercapai, maka sudah seharusnya kesan bahwa ”koperasi sebagai perkumpulan orang bukan perkumpulan modal” yang seringkali dianggap sebagai faktor penyebab gagalnya manajemen keuangan koperasi dapat dihapuskan. Ini menjadi tugas berat bagi pengelola koperasi.
3. Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.

Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:

Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”

Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
  • Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
  • Sebagian dibelikan persediaan bahan
  • Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
  • Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha.



Organisasi dan Praktek MSDM Koperasi



Organisasi dan Praktek  MDSM Koperasi
Organisasi koperasi adalah Suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.

Struktur Organisasi Koperasi 
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.

Perangkat Organisasi Koperasi  
Dalam Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari : 
1.        Rapat Anggota (RA) 
2.      Pengurus 
3.      Pengawas 
Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.









Manajemen Koperasi  

Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi dalam mencapai tujuannya adalah : 
  • Perencanaan 
merupakan sebuah proses dasar manajemen. perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel karena perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah pada waktu yang akan datang. Jika diperlukakan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai. 
  • Pengorganisasian 
suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. hal ini dilakukan agar tujuan organisasi bisa dicapai secara efisien.
  • Struktur Organisasi  
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai bentuk masalah yang harus diselesaikan. masalah yang paling sulit timbul dari dalam dirinya sendiri yaitu, berupa keterbatasan. keterbatasan pengetahuan paling sering terjadi karena seorang pengurus diangkat oleh dan dari anggota. oleh karena itu, belum tentu seorang pengurus merupakan orang yang profesional pada bidang perusahaan. Pemilihan struktur organisasi koperasi harus sesuai dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. pada prinsipnya semua bentuk organisasi memiliki kekuatan mauoun kelemahan.
  • Pengarahan 
Merupakan fungsi dari manajemen koperasi yang terpenting karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi memiliki kepentingan yang berbeda-beda. agar kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling berbenturan pimpinan harus cepat mengarahkannya supaya tujuan tetap tercapai.




  • Pengawasan 
Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap yaitu, menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

Rabu, 31 Oktober 2012

sulitnya perkembangan koperasi di Indonesia

PENYEBAB BELUM BERKEMBANGNYA KOPERASI DI INDONESIA
    Koperasi merupakan Badan Usaha bersama yang bertujuan kepada prinsip ekonomi Kerakyatan berasaskan Kekeluargaan. Banyak pilihan yang dimiliki oleh koperasi. Contohnya seperti : Efisiensi biaya serta menjadikan koperasi sebagai Badan Usaha yang prosepktif di Indonesia. Tetapi, ada sebuah fenomena yang cukup dilematis mengenai Koperasi di Indonesia, ternyata koperasi di Indonesia sulit berkembang. Koperasi bagai mati suri selama  15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia berhenti di tempat bahkan mengalami kemunduran.
     Berbagai macam paket bantuan telah di kucurkan oleh Pemerintah demi berjalannya badan usaha ini. Seperti program Kkop, Permodalan Nasional Madani (PNM), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Ketahanan Pangan(KKP) telah dikucurkan demi terselenggaranya badan usaha ini. Namun pada kenyataannya Koperasi masih saja dengan stigma ekonomi merjinal.


Secara umum terdapat 2 permasalahan yang di hadapi oleh Koperasi di Indonesia:
1)    Permasalahan Internal         :
    Usia kepengurusan  anggota koperasi yang lanjut menyebabkan terbatasnya kapasitas
    Tidak adanya kepercayaan yang dapat menyebabkan kesulitan dalam mempercayainnya kembali
    Kegiatan administrasi  yang  belum memenuhi standart sehingga penyediaan data dalam mengambil keputusan kurang lengkap begitu juga dengan data statistik yang kurang memenuhi kebutuhan.
    Kurangnya rasa solidaritas antar anggota sehingga menyebabkan banyak pihak anggota lain yang berhutang kepada koperasi
    Kepengurusan anggota koperasi juga sebagai “Tokoh Masyarakat”  sehingga menimbulkan kurangnya kesadaran akan perubahan-perubahan lingkungan
   
2)    Permasalahan Eksternal        :
    Banyaknya persaingan dari badan usaha lain yang secara bebas memasuki badan usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
    Tanggapan masyarakat tentang  kegagalan koperasi dimasa lalu sehingga menimbulkan ketidakkepercayaan masyarakat tentang pengelolaan koperasi
    Tingkat harga yang selalu naik sehingga pendapatan penjualan yang tidak dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan usaha yang akhirnya usaha tersebut “gulung tikar”.


Hal-hal yang dapat menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi Indonesia antara lain :
•    Kurangnya Sosialisasi dan Promosi kepada masyarakat
Promosi disini sangat berperan penting sebagai pengetahuan masyarakat. Melalui banyak cara pemerintah mempromosikan tentang pentingnya Koperasi Indonesia. Tetapi sosialisasi disini tidak di indahkan oleh masyarakat. Memang benar cara sosialisasi melalui media massa lebih efektif , tetapi alangkah efektifnya jika cara sosialisasi ini langsung terjun ke masyarakat agar penyampaian lebih mudah dipahami. Dalam masalah promosi barang yang dijual dikoperasi mengalami kendala seperti kurangnya promo yang di tawarkan dan kurang kreatifitasnya  koperasi untuk mempromosikan barang sehingga kurang minatnya masyarakat untuk turut serta dalam koperasi.

•    Kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih lemah
Masyarakat masih sulit untuk  sadar akan pentingnya koperasi terutama anak-anak muda. Lemahnya kebiasaan disebabkan kurang menariknya koperasi di Indonesia untuk dijadikan usaha bersama. Selain itu juga kaum muda-mudi lebih suka menghabiskan waktu di luar ketimabang dengan kegitan koperasi, bagi pemuda Koperasi terbilang “kuno”.
   
•    Harga barang di Koperasi yang terbilang “mahal” ketimbang harga pasar
Masyarakat enggan berbelanja di koperasi karna harganya yang terbilang mahal.  Bagi masyarakat Indonesia konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasaran ketimbang koperasi. Dengan enggannnya masyarakat berbelanja dikoperasi menimbulkan berkurangnya laba yang dihasilkan oleh koperasi bahkan merugi sehinnga perkembangan koperasi tidak berjalan sma sekali.

•    Sulitnya anggota keluar dari koperasi
Seorang anggota koperasi ataupun pemilik koperasi sulit untuk melepaskan koperasi. Karena sulitnya untuk menciptakan regenerasi dalam koperasi. Dengan sulitnya regenerasi baru maka seseorang akan merasa jenuh akan posisi yang ia tempati namun saat ingin melepaskan jabatannya sulit untuk mendapatkan pengganti yang cocok dan bisa untuk mengembangkan koperasi.

Minggu, 14 Oktober 2012

Reportase Koperasi

Reportase mengenai Koperasi ! (5W + 1H)


1.    Apa prinsip dari Koperasi?
Jawab:       
Keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan bersifat demokratis, Pembagian SHU dibagi secara rata sesuai dengan jasa nya, bals jasa yang diberikan berupa modal, dan pendidikan koperasi.

2.    Siapakah Bapak Koperasi Indonesia?
Jawab:
Drs. Moh Hatta

3.    Kapan awal mula Koperasi didirikan?
Jawab:   
Pada tanggal 12 Juli 1947

4.    Dikota mana awal Koperasi didiriakan?
Jawab:
Di Purwekerto, Jawa tengah tahun 1896

5.    Mengapa Koperasi didirikan?
Jawab:    
Tujuan didirikannya Koperasi ingin memajukan para anggota khususnya kepada masyarakat pada umumya serta membangun tatanan perekonomian di Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945.

6.    Bagaimana cara pembagian SHU kepada anggota koperasi?
Jawab:
SHU (Sisa Hasil Usaha) di berikan sesuai jasa anggota

Undang-Undang mengenai Koperasi

                                                              KOPERASI             

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah    :
•    Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
•    Pengelolaan yang demokratis,
•    Partisipasi anggota dalam ekonomi,
•    Kebebasan dan otonomi,
•    Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•    Kemandirian
•    Pendidikan perkoperasian
•    Kerjasama antar koperasi.

Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya :

    Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
    Koperasi penjualan/pemasaran
    Koperasi produksi
    Koperasi jasa
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative)

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
•    Koperasi Primer
•    Koperasi Sekunder
•    koperasi pusat
•    gabungan koperasi
•    induk koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya:
    Koperasi produsen
    Koperasi konsumen

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
a.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).



Sumber:     http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

                 http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm