HUKUM DAGANG (KUHD)
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan
yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata
dagang. Istilah dagang dipadankan dengan
jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat
diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk
menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan
kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Perdagangan berarti segala
sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau
perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Pengertian Hukum Dagang. Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia
yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang
dibagi menjadi 2 yaitu : - Tertulis
-
Tidak Tertulis tentang aturan perdagangan
ü BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah
jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh
keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian
pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab
dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
- Perusahaan Seorangan
- Perusahaan Persekutuan (CV)
- Perusahaan Terbatas (PT)
ü HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya
tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu
disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di
luar perusahaan.
-
Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan
bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
-
Pembantu di luar perusahaan
Memiliki
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga
berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima
kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
-
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
-
Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
-
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh
pengusaha, yaitu:
-
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang
Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
-
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan)
ü PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal
6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain
itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan
adalah :
b. Dokumen keuangan
Terdiri
dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan
bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b.
Dokumen lainnya
Terdiri
dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna
bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan
adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal
32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut
:
a.
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa
melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap
dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah).
ü Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Badan
Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan
dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara
resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan
perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk
mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin
usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat
usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b. Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan
persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk
persekutuan perdata.
1.
Persekutuan Perdata
Yaitu
suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama
mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak)
menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2.
Persekutuan Firma
Yaitu
tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3.
Persekutuan Komanditer
Yaitu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas
sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
c. Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan
persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh
pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
ü Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham.
Dalam
hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal
1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya
disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Dengan
demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan
terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham.
Modal Dasar Perseroan
1.
Modal dasar ( authorized capital )
Adalah
keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2.
Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah
modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada
saat perseroan didirikan.
3.
Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah
modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang
diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ
Perseroan
1.
Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2.
Direksi
Adalah
organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan
serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat
dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan
pengurusan dan perwakilan perseroan.
3.
Komisaris
Adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta
memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
ü Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi
dan Peran Koperasi
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Modal
Koperasi
a.
Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b.
Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga
keuangan lainnya
c.
Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur
Organisasi Koperasi
1.
Rapat Anggota
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.
Pengurus
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas
pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
- mengelola koperasi dan usahanya
- mengajukan rancangan rencana
kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib
- memelihara daftar buku anggota
dan penguru.
3.
Pengawas
Pengawas
dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung
jawab kepada anggota.
Tugas
pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
a.
melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi
b.
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
ü Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut
Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk
dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu,
yakni :
1.
yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2.
kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3.
yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam
akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1.
anggaran dasar
2.
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat
keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang
meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta
kewarganegaraan ).
Organ
Yayasan
1.
Pembina
Adalah
organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan
pembina :
a.
keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
b.
pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
c.
penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
d.
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
Kewajiban
pembina :
- Mengadakan rapat tahunan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
- Dalam rapat tahunan, pembina
melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu
lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan
untuk tahun yang akan datang.
- Pengesahan dan pemeriksaan
laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh
pengurus dan pengawas.
2.
Pengurus
Adalah
organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina
berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan
pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
seorang ketua
b.
seorang sekretaris
c.
seorang bendahara
Kewajiban
pengurus :
- beritikad baik
- memperhatikan kepentingan
yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan
- kepengurusan yayasan harus
dilakukan dengan baik
- tidak diperkenankan untuk
melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara
kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
3.
Pengawas
Adalah
organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
ü Badan Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki oleh negara.
Hal
ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk
badan usaha milik negara :
1.
Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi
hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan
diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,
setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi
Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri
pokok :
- menjalankan public service atau
pelayanan kepada masyarakat.
- merupakan bagian dari
departemen atau direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah
tertentu.
- mempunyai hubungan hukum publik
- pengawasan dilakukan baik
secara hirarki maupun fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu
departemen atau pemerintah daerah
- prinsipnya, pegawai perjan
adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh
perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
2.
Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Perum
diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum,
menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara,
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan
perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3.
Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang
seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik
Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero
diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan
Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan
persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar